📝 Admin Dispeka.Bone.go.id  |  21 Mei  2026 |  📰 BERITA

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bone Menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone, Drs. Achmad Syarif, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone di Aula Lapabbari Mattemmu Page, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bone, Kamis (21/05/2026), sebagai upaya meningkatkan mutu dan standar layanan perpustakaan di Kabupaten Bone.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas pengelolaan dan layanan perpustakaan dalam menghadapi implementasi instrumen akreditasi perpustakaan terbaru tahun 2026 sekaligus mendukung penguatan budaya literasi masyarakat di Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone, Drs. Achmad Syarif, menyampaikan bahwa perpustakaan saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi juga telah berkembang menjadi pusat literasi, pusat informasi, pusat belajar masyarakat, hingga ruang pengembangan kreativitas. Oleh karena itu, pengelolaan perpustakaan perlu dilakukan secara profesional, terstandar, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa akreditasi perpustakaan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan, baik dari aspek koleksi, pelayanan, sarana dan prasarana, tenaga perpustakaan, maupun administrasi dan tata kelola. Melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi ini, diharapkan para pengelola perpustakaan sekolah dan desa dapat memahami proses, persyaratan, serta manfaat akreditasi perpustakaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap perpustakaan sekolah maupun perpustakaan desa dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan sehingga benar-benar menjadi pusat pembelajaran dan literasi masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat tata kelola perpustakaan yang lebih baik, inovatif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri atas pengelola perpustakaan umum desa/kelurahan dan perpustakaan sekolah dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 21 hingga 22 Mei 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang setiap harinya.

Pelaksanaan kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola perpustakaan mengenai kebijakan, instrumen, serta tahapan akreditasi secara menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesiapan perpustakaan dalam memenuhi Standar Nasional Perpustakaan melalui penguatan tata kelola, layanan, administrasi, dan program literasi.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan instrumen akreditasi perpustakaan terbaru melalui Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 157, 158, 159, dan 161 Tahun 2025 yang mencakup akreditasi perpustakaan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta perpustakaan umum desa/kelurahan.

Instrumen tersebut menjadi penyempurna dari instrumen sebelumnya dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan standar pengelolaan perpustakaan dengan perkembangan literasi, teknologi informasi, dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Melalui instrumen terbaru ini, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mendorong penguatan standar layanan perpustakaan, peningkatan kompetensi pengelola perpustakaan, pengembangan inovasi literasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan tata kelola perpustakaan yang lebih profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan materi terkait kebijakan akreditasi perpustakaan, Standar Nasional Perpustakaan, pengenalan aplikasi SIPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia) sebagai sistem penilaian akreditasi perpustakaan berbasis digital, tata cara pengajuan akreditasi, hingga penyusunan instrumen dan kelengkapan bukti fisik akreditasi perpustakaan.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dan moderator yang berkompeten di bidang perpustakaan dan literasi informasi untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai kebijakan, standar, serta tahapan akreditasi sesuai ketentuan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Adapun narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan ini yaitu Syamsuddin, S.S., M.M. dan Tulus Wulan Juni, S.Sos. yang merupakan anggota dari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Musdalifah, S.H. dan Ilham Maliki Akmal, S.E. yang memfasilitasi sesi diskusi dan tanya jawab secara interaktif sehingga kegiatan berlangsung aktif, komunikatif, dan mendapat antusias tinggi dari para peserta.

Terkait kegiatan sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan yang berlangsung tersebut, Nurlaelah L, S.Sos, M.Si., selaku salah satu staf Bidang Pengembangan Perpustakaan yang bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan kepada perpustakaan sekolah maupun desa menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman pengelola perpustakaan terkait instrumen akreditasi sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP), sekaligus mempersiapkan dokumen dan bukti fisik dalam menghadapi visitasi akreditasi.

Menurutnya, akreditasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan kepada masyarakat. Namun, dalam proses pendataan masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait kelengkapan administrasi dan data perpustakaan sekolah maupun desa.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan perpustakaan agar pelayanan semakin optimal dan mengikuti perkembangan zaman.

Nurlaelah L, S.Sos, M.Si., juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya berhasil meraih akreditasi Peringkat B. Capaian tersebut membuka peluang memperoleh bantuan dari Perpustakaan Nasional RI, baik berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik.

Akreditasi perpustakaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan layanan perpustakaan yang profesional, terstandar, adaptif, dan berkelanjutan. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran, pusat informasi, dan penguatan budaya literasi masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung dengan antusias dan diikuti secara aktif oleh peserta melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber terkait kesiapan perpustakaan dalam menghadapi proses akreditasi.

Adapun sumber pendanaan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 berasal dari Dana Bantuan Pengembangan Program Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2026.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap jumlah perpustakaan terakreditasi di Kabupaten Bone dapat terus meningkat melalui penguatan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sehingga mampu menghadirkan layanan perpustakaan yang berkualitas, inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial serta memperkuat ekosistem literasi di Kabupaten Bone.

Pemerintah Kabupaten Bone terus berkomitmen mendorong peningkatan kualitas perpustakaan melalui penguatan akreditasi dan standar layanan perpustakaan guna mendukung pengembangan budaya literasi masyarakat yang lebih maju dan berkelanjutan.

Foto/Dokumentasi: Rika Tri Ayu Apriyanti